▴Berita Terkini terdepan▴
Breaking News
- ADO Sumsel Gelar Bakti Sosial dan Doa Bersama, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Palembang
- Ratusan Warga 8 Desa 1 Kelurahan di Rupit Demo Tuntut Penyelesaian Lahan Plasma 2.937 Ha PT DMIL
- Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kartadewa 2017-2018 Belum Ada Penyelesaian
- Warga 3 RT di Muara Rupit Keluhkan Aliran Air PAM yang Belum stabil
- Herman Deru Inisiasi Deklarasi Aslinmas Sumsel, Peran Perlindungan Masyarakat Diperkuat
- Penyulingan Minyak Ilegal Meledak di Keban, Komitmen Polres Muba Dipertanyakan
- Sepandai-pandai Menyimpan Bangkai, akhirnya tercium Juga
- Aktivis SOAK Hentikan Kasus Wakil Bupati Pali
- Melalui Sosialisasi Ekonomi Kreatif Diharapkan Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lokal Dem
- Kekerasan di Sekolah: Mencari Jalan Tengah antara Perlindungan Anak dan Keberpihakan pada Guru










Perlahan tapi pasti, sosok TM yang merupakan artis dan berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) akhirnya mulai terungkap Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 09 Apr 2017, 00:54:31 WIB
badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
Dibalas Oleh : Prasmana Enru, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 29 Mei 2015, 00:00:00 WIB
Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut. Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman.
Dibalas Oleh : Dewi Safitri, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 22 Jan 2015, 00:00:00 WIB
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Dibalas Oleh : si anu, Pada : 19 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Anggun Pratiwi, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB